Saturday, January 3, 2009

FUNGSI ANGGOTA DPRD KOTA

FUNGSI ANGGOTA DPRD KOTA

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD Kota) adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah kota yang terdiri atas Anggota Partai Politik peserta Pemilihan Umum (PEMILU) yang dipilih berdasarkan Hasil Pemilihan Umum.
DPRD Kota juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Kota yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

DPRD Kota berada di setiap kota di Indonesia. Anggota DPRD Kota berjumlah 20-450 orang.
Masa jabatan Anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/ janji.

DPRD Kota merupakan Mitra Kerja Walikota (Eksekutif).
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD Kota, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui PILKADA.

Tugas, Wewenang, dan Hak

Tugas dan wewenang DPRD Kota adalah :
1. Membentuk Peraturan Daerah Kota yang dibahas dengan Walikota untuk mendapat
1. persetujuan bersama
Menetapkan APBD Kota bersama dengan Walikota
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Walikota, APBD Kota, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota/ Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota dalam pelaksanaan tugas
desentralisasi.

Anggota DPRD memiliki Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
Anggota DPRD Kota juga memiliki Hak Mengajukan Rancangan PERDA Kota, Mengajukan Pertanyaan, Menyampaikan Usul dan Pendapat, Membela Diri, Hak Imunitas, serta Hak Protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSDUK MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD Kota berhak meminta Pejabat Negara Tingkat Kota, Pejabat Pemerintah Daerah, Badan Hukum atau Warga Masyarakat untuk memberikan keterangan.
Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan Panggilan Paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika Panggilan Paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

No comments: